Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah bersabda.

    “Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Lagi